Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Berlanjut, Cek Status Penerima dan Nominal Bantuan di Sini

Author Image

Bejo

28 Februari 2026

pkh, bpnt, bantuan sosial, kementerian sosial, cek bansos

Pemerintah Indonesia, melalui (Kemensos), terus menggenjot penyaluran (bansos) Program Keluarga Harapan () dan Bantuan Pangan Non Tunai () Tahap 1 tahun 2026. Memasuki akhir Februari 2026, proses pencairan ini dilaporkan telah mencapai sekitar 85 persen dari total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Penyaluran bansos reguler ini mencakup alokasi untuk periode Januari hingga Maret 2026, dengan dana yang masuk secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Bagi KPM yang tidak memiliki KKS, penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dengan surat undangan pengambilan yang biasanya didistribusikan pada periode ini.

Perkembangan dan KPM Baru

Dalam proses penyaluran Tahap 1 ini, terdapat sekitar 3 juta KPM baru yang telah masuk dalam data hasil pemutakhiran terbaru. Para penerima baru ini sedang menjalani proses pembukaan rekening kolektif (burkol) serta penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru. Keterlambatan pencairan pada sebagian penerima umumnya disebabkan oleh tahapan administrasi dan teknis yang belum sepenuhnya rampung.

Selain bantuan reguler PKH dan BPNT, pemerintah juga mengalokasikan bantuan pangan tambahan untuk periode Februari hingga Maret 2026. Bantuan ini berupa total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang merupakan akumulasi kebutuhan untuk dua bulan.

Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT 2026

Besaran bantuan yang diterima KPM bervariasi tergantung jenis program dan kategori anggota keluarga. Untuk BPNT atau Program Sembako, setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp 600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

Sementara itu, nominal bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
  • Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan (kategori baru di tahun 2026)

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos

Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Untuk itu, Kemensos menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penentuan penerima, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara bertahap. Data ini diperbarui secara berkala, bahkan setiap tiga bulan sekali, untuk mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Kriteria utama penerima bansos PKH dan BPNT 2026 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, dengan prioritas pada desil 1 hingga 4.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang valid.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
  • Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Data kependudukan dan domisili harus valid dan sesuai dengan data Dukcapil.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Online

Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan mereka sebagai KPM secara mandiri melalui dua cara:

1. Melalui Website Resmi Kementerian Sosial

Langkah-langkah pengecekan melalui situs web adalah sebagai berikut:

  1. Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih data wilayah penerima manfaat, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat di KTP Anda.
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Ketikkan empat huruf kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar.
  5. Klik tombol “CARI DATA”.

Sistem akan menampilkan tabel berisi informasi seperti nama penerima (tersensor sebagian), umur, jenis bantuan (PKH, BPNT, PBI-JK), status (Ya/Tidak), keterangan (Proses Bank Himbara/PT Pos), dan periode pencairan (misalnya: Januari-Maret 2026).

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos:

  1. Unduh “Aplikasi Cek Bansos” dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Play Store atau App Store.
  2. Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun Baru” dan lengkapi data diri sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone, serta buat username dan password.
  3. Siapkan foto KTP dan swafoto memegang KTP, kemudian unggah di aplikasi.
  4. Masuk kembali menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  5. Pada halaman utama, pilih menu “Cek Bansos”.
  6. Masukkan data diri mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, kemudian masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  7. Klik “Cari Data”, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian.

Dengan kemudahan akses informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memantau status bantuan mereka secara mandiri dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai penerima manfaat terpenuhi. Pemerintah terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah guna menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan.