Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan I 2026 Dipercepat Jelang Ramadan, Capai Rp15 Triliun

kementerian sosial, bansos pkh, bansos bpnt, ramadan 2026, dtks

Pemerintah melalui (Kemensos) memastikan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk triwulan pertama tahun 2026. Langkah ini diambil guna membantu masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beragama Islam, agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan lebih tenang di tengah meningkatnya kebutuhan pokok.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran bansos reguler hingga awal Ramadan telah mencapai lebih dari 85 persen secara nasional, dengan total anggaran yang tersalurkan menembus angka Rp15 triliun. “Alhamdulillah proses penyaluran bansos reguler terus berjalan dan sekarang lebih dari 90 persen secara nasional untuk Program Keluarga Harapan (PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako,” ujar Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos pada Kamis (26/2/2026).

Realisasi dan Target Penyaluran Bansos 2026

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menargetkan PKH akan menjangkau 10 juta KPM, sementara bantuan sembako atau BPNT dialokasikan bagi 18,25 juta KPM di seluruh Indonesia. Data per akhir Februari 2026 menunjukkan bahwa penyaluran PKH telah mencapai sekitar 8,9 juta keluarga, atau setara 89,4 persen dari target, dengan nilai bantuan yang dicairkan lebih dari Rp6 triliun. Sementara itu, bantuan sembako telah diterima oleh 15 hingga 16,7 juta keluarga, mencapai sekitar 86,9 persen hingga 91,58 persen dari target, dengan total penyaluran lebih dari Rp9 triliun.

Nominal Bantuan dan Mekanisme Pencairan

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk triwulan pertama 2026 (periode Januari-Maret), pencairan dilakukan sekaligus, sehingga setiap KPM menerima total Rp600.000. Dana ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, atau melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk wilayah yang sulit dijangkau perbankan atau bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.

Adapun besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen dalam keluarga penerima manfaat, dengan rincian per triwulan sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Siswa SD: Rp225.000
  • Siswa SMP: Rp375.000
  • Siswa SMA: Rp500.000
  • Lansia (≥60 tahun): Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, dengan periode Januari-Maret sebagai tahap pertama.

Kriteria Penerima dan Pembaruan Data

Pada tahun 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima bansos dengan memprioritaskan masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () pada desil 1 hingga 4. KPM yang masuk dalam desil 5 tidak lagi menjadi prioritas utama penerima BPNT. Syarat umum penerima bansos meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid, terdaftar di DTKS, termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagi penerima PKH, terdapat syarat tambahan yaitu memiliki komponen keluarga prioritas seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Penting untuk dicatat bahwa KPM tidak boleh menerima bantuan sejenis dari program lain secara bersamaan.

Kendala Penyaluran bagi Penerima Baru

Meskipun sebagian besar bantuan telah tersalurkan, masih terdapat sekitar 3 juta penerima baru (1 juta PKH dan 2 juta bantuan sembako) yang belum menerima dana. Mereka merupakan hasil pemutakhiran data DTSEN. Kendala utama yang dihadapi adalah belum dimilikinya rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh sebagian penerima baru, sehingga memerlukan proses pembukaan rekening kolektif (burekol) dan distribusi kartu yang diperkirakan memakan waktu satu hingga dua bulan.

Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan BPNT 2026 secara mandiri melalui dua cara mudah:

Melalui Website Resmi Kemensos

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda.
  2. Isi data wilayah domisili Anda secara lengkap, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima, status pencairan (Ya/Tidak), keterangan proses (misalnya: Proses Bank Himbara/PT Pos), dan periode penyaluran (misalnya: Januari-Maret 2026).

Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

  1. Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun baru jika belum memiliki, dengan melengkapi data diri seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta mengunggah swafoto dan foto KTP.
  3. Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
  4. Isi data diri yang diminta untuk melihat status bantuan Anda secara detail.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos dan menggunakan dana bansos secara bijak untuk kebutuhan pokok selama Ramadan.