Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako untuk triwulan pertama tahun 2026 terus berlanjut. Pencairan tahap awal ini, yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026, bahkan berlangsung selama bulan Ramadan 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada Sabtu (21/2/2026), mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran bansos triwulan pertama 2026 telah mencapai lebih dari 85 persen atau sekitar Rp15 triliun. Secara rinci, untuk PKH, sebanyak 8.940.958 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima lebih dari Rp6 triliun, mencapai 89,4 persen dari alokasi. Sementara itu, untuk Bantuan Sembako, lebih dari 15 juta KPM telah menerima lebih dari Rp9 triliun, atau sekitar 86,9 persen.
Gus Ipul menambahkan, penyaluran seluruh bansos dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan BSI. Bagi KPM yang belum memiliki rekening bank, proses penyaluran sedang dalam tahap pembukaan rekening kolektif (burekol), distribusi kartu, dan persiapan penyaluran melalui PT Pos Indonesia. “Jadi, setiap triwulan ada penerima manfaat baru (hasil pemutakhiran DTSEN), sebagian besar belum memiliki rekening. Maka itu ada namanya buka burekol dan perlu waktu 1-2 bulan untuk burekol-nya itu,” jelas Gus Ipul.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos 2026
Pencairan PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dalam empat triwulan sepanjang tahun. Jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2026
- Tahap 2: April, Mei, Juni 2026
- Tahap 3: Juli, Agustus, September 2026
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026
Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi KPM yang memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI). Sementara itu, bagi KPM yang tidak memiliki rekening, bantuan akan disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia. Perlu diingat bahwa proses pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jadwal bisa bervariasi antar daerah.
Kriteria dan Prioritas Penerima
Untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat utama. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.
Kemensos menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari Desil 1 (10% termiskin) hingga Desil 10 (10% terkaya). Untuk tahun 2026, penerima PKH diprioritaskan bagi mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga 4. Sementara itu, untuk Program Sembako (BPNT), prioritas diberikan kepada Desil 1 hingga 4, yang sebelumnya mencakup Desil 1 hingga 5. Perubahan ini bertujuan untuk lebih memprioritaskan kelompok masyarakat paling bawah.
PKH juga memiliki komponen spesifik yang harus dimiliki dalam Kartu Keluarga, meliputi ibu hamil/nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD/SMP/SMA, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan periode pencairan bansos secara mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai KTP. Kemudian, ketik nama lengkap Anda sesuai KTP dan masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul. Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, usia, jenis bantuan, status kepesertaan, dan periode pencairan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial RI melalui Play Store atau App Store. Setelah mengunduh, daftar akun dan lengkapi data diri, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto. Setelah terverifikasi, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu jawab pertanyaan verifikasi. Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda.
Jika nama tidak terdaftar atau ada ketidaksesuaian data, masyarakat disarankan untuk melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan/desa atau pendamping sosial setempat. Pemadanan data NIK dengan Dukcapil dilakukan secara berkala, sehingga data yang valid sangat krusial untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.