Pencairan THR PNS 2026 Tertunda, Janji Purbaya Belum Terwujud di Pekan Kedua Ramadan

Tunjangan Hari Raya () yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, belum juga menunjukkan tanda-tanda pencairan hingga memasuki pekan kedua Ramadan 1447 H. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat sebelumnya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), , sempat melontarkan optimisme bahwa dana tersebut akan cair lebih awal.

Purbaya Yudhi Sadewa, pada awal Februari 2026, pernah menyampaikan harapannya agar pencairan THR dapat dilakukan pada pekan kedua Ramadan. Pernyataan tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk mendorong konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga Senin, 2 Maret 2026, banyak laporan menunjukkan bahwa dana THR belum masuk ke rekening para penerima.

Ramadan 1447 H sendiri diperkirakan telah dimulai sejak 20 Februari 2026, yang berarti pekan kedua Ramadan jatuh pada rentang 27 Februari hingga 5 Maret 2026. Keterlambatan ini sontak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, dengan tagar #THRBelumCair menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir Februari 2026 sebenarnya telah memastikan bahwa anggaran untuk THR 2026 sudah disiapkan. Ia juga menyatakan bahwa proses administrasi terkait pencairan sedang berjalan, dengan harapan dapat terealisasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa proses pencairan THR memang memerlukan tahapan verifikasi data dari masing-masing instansi. “Kami berupaya secepatnya, namun ada tahapan administrasi yang harus dilalui,” ujar Astera pada 1 Maret 2026.

Pemerintah biasanya menargetkan pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan prediksi Kementerian Agama, Idulfitri 1447 H akan jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026, setelah melalui sidang isbat. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR 2026, yang menjadi dasar hukum pencairan, juga telah diterbitkan pada pertengahan Februari 2026. Besaran THR yang akan diterima meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang telah merencanakan penggunaan dana THR untuk kebutuhan Lebaran. Mereka kini menantikan kepastian jadwal pencairan agar dapat memenuhi kebutuhan hari raya.