Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi membuka pendaftarannya pada hari ini, Selasa, 3 Februari 2026. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga pertengahan Februari, tepatnya pada tanggal 18 Februari 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @snpmb_id, setiap tahapan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan dibuka dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Dengan demikian, pembukaan pendaftaran SNBP 2026 hari ini juga dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Pendaftaran SNBP 2026 dapat diakses secara daring melalui portal resmi SNPMB. Calon peserta dapat mengunjungi situs tersebut untuk melakukan pendaftaran.
Jadwal Penting Pelaksanaan SNBP 2026
Berikut adalah rincian tanggal-tanggal krusial dalam rangkaian pelaksanaan SNBP 2026:
- Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
- Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 5 Januari – 26 Januari 2026
- Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh sekolah: 5 Januari – 2 Februari 2026
- Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
- Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026
Syarat Mendaftar SNBP 2026
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk dapat mendaftar SNBP 2026:
Ketentuan Umum
SNBP dilaksanakan berdasarkan penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tiga prestasi terbaik akan dinilai dalam seleksi ini. Sekolah yang ingin mengikutkan siswanya dalam SNBP wajib memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Mengisikan data rapor siswa yang memenuhi syarat (eligible) di PDSS secara lengkap dan akurat.
- Siswa harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemdikdasmen.
- Sekolah wajib memiliki akun SNPMB Sekolah, sementara siswa yang akan mendaftar SNBP harus memiliki akun SNPMB Siswa. Registrasi kedua akun ini dilakukan di Portal SNPMB.
Sekolah dapat memasukkan data siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki akun SNPMB Siswa. Siswa disarankan untuk membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju. Penting untuk dicatat, siswa yang dinyatakan lulus seleksi SNBP 2026, SNBP 2025, dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Selain itu, lulusan SNBP 2026 juga tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun pada tahun yang sama.
Persyaratan Sekolah
Sekolah jenjang SMA/SMK/MA harus memiliki Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN) dan menggunakan kurikulum nasional.
Persyaratan Siswa Pendaftar
- Merupakan siswa kelas terakhir SMA/SMK/MA pada tahun 2026 dengan prestasi unggul.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS.
- Nilai rapor telah diisikan di PDSS sesuai ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik yang relevan.
- Memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
Pemeringkatan Siswa
Sekolah bertanggung jawab melakukan pemeringkatan siswa dengan mempertimbangkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran di semua semester, kecuali semester terakhir. Sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik atau nonakademik, dalam menentukan peringkat siswa.
Pengisian Data PDSS
Sekolah harus memastikan kebenaran data sekolah di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen. Pengisian dan kebenaran data siswa eligible sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Finalisasi pengisian PDSS dibuktikan dengan unduhan bukti finalisasi. Status pengisian PDSS dapat dipantau melalui menu “SNBP >> Monitoring PDSS” di laman resmi SNPMB. Tahapan umum pengisian PDSS meliputi login akun SNPMB sekolah, melihat profil sekolah, memilih metode pengisian (Manual atau E-Rapor), dan mencetak bukti finalisasi.
Pendaftaran Siswa
Siswa eligible yang datanya sudah tercatat di PDSS dapat melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB menggunakan akun SNPMB Siswa. Peserta wajib memahami ketentuan pemilihan program studi dan persyaratan dari PTN yang dituju. Untuk program studi bidang Seni dan Olahraga, siswa diwajibkan mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah. Kartu Peserta SNBP wajib dicetak sebagai bukti sah keikutsertaan.
Portofolio Bidang Seni dan Olahraga
Bidang yang memerlukan portofolio meliputi:
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya
- Seni Tari
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Teater
- Fotografi
- Film Televisi
- Seni Pedalangan
- Sendratasik
Pilihan Program Studi
Setiap siswa eligible dapat memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi. Siswa diperbolehkan memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua PTN. Jika memilih satu program studi, PTN dapat berada di provinsi mana pun. Namun, jika memilih dua program studi, salah satunya harus berasal dari PTN di provinsi yang sama dengan asal sekolah siswa. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat diakses melalui sub menu Daya Tampung PTN SNBP.
Komponen dan Tahapan Seleksi
Seleksi SNBP didasarkan pada dua komponen utama:
- Komponen pertama: Nilai rapor seluruh mata pelajaran, minimal 50%.
- Komponen kedua: Nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung program studi, portofolio, dan/atau prestasi, maksimal 50%.
Komposisi persentase kedua komponen ini ditetapkan oleh masing-masing PTN. Tahapan seleksi meliputi peserta yang diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika tidak lulus pada pilihan pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
Penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNBP 2026 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA.
- Dinyatakan lulus SNBP 2026.
- Lolos verifikasi data dan memenuhi persyaratan lain dari PTN penerima.
- Melakukan daftar ulang di PTN tempat diterima sesuai ketentuan.
Sanksi bagi Pelaku Kecurangan
Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya. Peserta yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan akan dibatalkan status kelulusannya.