Penerimaan Pajak Digital Indonesia Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Author Image

Bejo

27 Februari 2026

direktorat jenderal pajak, pajak digital, ppn pmse, ekonomi digital, aset kripto

Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun penerimaan pajak dari sektor sebesar Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka signifikan ini menunjukkan kontribusi yang semakin besar dari aktivitas ekonomi digital terhadap kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa realisasi tersebut mencerminkan peran vital ekonomi digital dalam penerimaan negara. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp36,69 triliun. Selain itu, pajak menyumbang Rp1,93 triliun, pajak layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dari skema peer-to-peer lending sebesar Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, DJP mencatat sebanyak 242 perusahaan aktif sebagai pemungut . Dari jumlah tersebut, 223 pelaku usaha PMSE telah secara aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Pada periode yang sama, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut untuk BetterMe Limited.

Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak pertama kali diterapkan. Rincian setoran PPN PMSE secara kumulatif adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Untuk Januari 2026 saja, setoran telah mencapai Rp1,02 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari pajak aset kripto yang mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026 terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Setoran ini terakumulasi dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada awal 2026.

Sektor fintech juga berkontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun. Angka ini berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun. Penerimaan pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada awal 2026.

Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun. Penerimaan ini terakumulasi dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital. Hal ini dilakukan melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Kebijakan pajak digital ini juga bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, memastikan semua transaksi, baik daring maupun luring, dikenai pajak yang setara untuk menciptakan level playing field. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi payung hukum bagi pengenaan pajak atas transaksi ekonomi digital.

Namun, terdapat dinamika terkait kebijakan ini, termasuk kesepakatan perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut membatasi Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS seperti Google, Meta, Netflix, dan Amazon. Pembatasan ini berpotensi mempersempit ruang pemerintah dalam menghimpun pajak dari sektor tersebut.