Pengacara: Ibam Paparkan Kelebihan-Kekurangan Chromebook ke Kemendikbud

Author Image

Irfan

18 Januari 2026

Foto: Sidang Ibrahim Arief Atau Ibam. (mulia/detikcom).
Foto: Sidang Ibrahim Arief atau Ibam. (Mulia/detikcom).

Pengacara Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menyatakan kliennya adalah konsultan independen yang telah menjelaskan kelebihan dan kekurangan laptop tersebut kepada Kemendikbud pada era Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan oleh Pengacara Ibam, R Bayu Perdana, dalam keterangan tertulis sebagai hak jawab atas berita sebelumnya.

Penolakan Frasa ‘Ibam dkk’ dan Klarifikasi Peran

Bayu Perdana menolak keras penggunaan frasa ‘Ibam dkk’ yang dinilai menyudutkan kliennya seolah-olah sebagai pemimpin kelompok dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah konsultan independen yang tidak memiliki permufakatan dengan pejabat di Kementerian.

Fakta Persidangan yang Diungkap

Menurut Bayu, berita yang disajikan tidak utuh dan tidak berimbang. Esensi persidangan pada 13 Januari 2026 tidak hanya terkait Chat Group Nadiem, tetapi juga terungkapnya fakta penting dalam rapat 17 April 2020. Pada rapat tersebut, Ibrahim Arief memaparkan spesifikasi hardware dan device management, bukan menetapkan atau mengarahkan operating system (OS).

“Pada tanggal 17 April 2020 tersebut, tidak ada OS yang direkomendasikan oleh Ibrahim Arief,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya.

Ibrahim Arief juga disebut telah menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud. Hal ini bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak. Sesuai bukti rekaman rapat daring yang diputar Jaksa Penuntut Umum, Ibrahim Arief menyampaikan, “tidak require langsung harus Chromebook”.

Usulan Uji Coba dan Perbedaan Spesifikasi

Fakta persidangan mengungkap bahwa Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis. Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows. Namun, saksi Cepy Lukman Rusdiana mengakui tidak menyampaikan usulan tersebut secara utuh, hanya menyampaikan usulan Chromebook.

Lebih lanjut, saksi Cepy juga ditanyakan terkait perbuatannya memberikan bocoran spesifikasi kepada salah satu vendor, yang ternyata berbeda dengan spesifikasi yang diberikan oleh Ibrahim Arief. “Sehingga Saksi Cepy tidak menggunakan spesifikasi Ibrahim Arief sebagai rujukan pengadaan,” jelas Bayu.

Perubahan Komposisi Pengadaan dan Peringatan Kompatibilitas

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Saksi Poppy pernah menghubungi Ibrahim Arief melalui WA dan meminta agar komposisi pengadaan diubah dari 14 Chromebook dan 1 Windows menjadi hanya Chromebook sesuai permintaan Tim Teknis. Dalam percakapan tersebut, Ibrahim Arief telah mengingatkan bahwa emulator “tidak bisa memenuhi 100% kebutuhan” Kemendikbud.

Informasi Terdakwa dan Kerugian Negara

Sebagai informasi, ada empat orang yang telah menjalani persidangan dalam kasus ini: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), dan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025), sementara sidang dakwaan Nadiem baru digelar awal Januari 2026 karena baru selesai menjalani operasi.

Jaksa mendakwa para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Satu tersangka lain yang belum disidang adalah eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, yang masih dalam pengejaran Kejagung.