Pengemudi Wanita Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel, Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771624417

Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di kediaman pribadi mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang berlokasi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026. Sebuah mobil jenis SUV menabrak pagar rumah tersebut, menyebabkan kerusakan signifikan.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.30 hingga 03.45 WIB ini melibatkan seorang pengemudi wanita berinisial HP, berusia 35 tahun. Menurut keterangan polisi, HP diduga mengantuk saat berkendara sehingga kehilangan kendali atas kendaraannya. Mobil Hyundai Santa Fe yang dikemudikannya melaju dari arah Kemang dan hendak pulang menuju rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Murodih, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kami menerima informasi tentang peristiwa penabrakan pagar rumah tersebut,” ujar AKBP Murodih. Ia menambahkan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini.

Akibat tabrakan tersebut, pagar hitam yang menjadi pembatas rumah Jusuf Kalla mengalami kerusakan parah, bahkan beberapa bagian besi pagar terlepas dan batu penopang terangkat. Penjaga rumah, Alim, sempat menduga pengemudi dalam kondisi mabuk, namun polisi lebih condong pada dugaan pengemudi mengantuk. Di dalam mobil, terdapat tiga orang, yakni pengemudi wanita dan dua penumpang pria.

Kasus ini telah mencapai titik terang setelah kedua belah pihak menempuh jalur mediasi. Mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Pengemudi berinisial HP menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pengemudi HP menyanggupi untuk membayar ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 25 juta untuk biaya perbaikan pagar yang rusak. “Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” jelas AKBP Murodih. Dengan adanya kesepakatan ini dan tidak adanya laporan kepolisian dari pihak korban, perkara kecelakaan tersebut dihentikan.