Pengusaha Tekstil Tolak Keras Impor Pakaian Bekas Cacah AS, Minta Diberantas

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

budi santoso, pakaian bekas, impor tekstil, industri tekstil indonesia, agreement on reciprocal trade

Kalangan pengusaha tekstil di Indonesia menyuarakan penolakan keras terhadap rencana impor pakaian cacah bekas atau worn clothing dari Amerika Serikat (AS), meskipun pemerintah memastikan komoditas tersebut hanya akan digunakan sebagai bahan baku industri. Penolakan ini muncul di tengah kesepakatan (ART) antara Indonesia dan AS yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 lalu.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menegaskan bahwa industri tekstil dalam negeri baru saja mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah pemerintah gencar menindak praktik penjualan ilegal. Nandi mempertanyakan jaminan bahwa barang yang masuk benar-benar cacahan dan tidak akan merembes ke pasar sebagai pakaian bekas utuh. Ia secara khusus menyoroti Kawasan Berikat yang disebutnya sebagai “rahasia umum” tempat rembesan barang impor ilegal.

“Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka,” tegas Nandi Herdiaman dalam pernyataan medianya pada Rabu (25/2/2026). Menurutnya, banyak Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor tekstil dan konveksi yang mempekerjakan jutaan orang kini menjadi korban akibat maraknya impor baju bekas.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membantah bahwa Indonesia mengizinkan impor pakaian bekas siap pakai. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa yang diatur dalam kesepakatan ART adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali (thrifting). Haryo memastikan SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil daur ulang, serta telah ada industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh impor tersebut sehingga tidak akan masuk ke pasar ritel.

Menteri Perdagangan (Mendag) sendiri telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawasi ketat impor pakaian bekas. Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) dan Permendag Nomor 47 Tahun 2025, yang menetapkan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 sebagai barang yang dilarang diimpor. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, industri garmen nasional, khususnya UMKM, serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil.

Selama periode 2022 hingga 2025, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal. Bahkan, pada November 2025, Mendag Budi Santoso memimpin pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas senilai sekitar Rp112,35 miliar yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengancam akan memasukkan importir pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam.

Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah, menyatakan dukungannya jika yang diimpor adalah cacahan untuk daur ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, ia tetap mewanti-wanti pihak terkait agar tidak “bermain-main” karena sekali jalan dibuka untuk pakaian bekas, akan sulit untuk menutupnya kembali. Rudiansyah juga mengingatkan bahwa praktik importasi pakaian bekas telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa dapat diatasi sepenuhnya oleh pemerintah, meskipun ada aturan larangan.

Dampak impor pakaian bekas ilegal terhadap industri tekstil nasional sangat signifikan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada November 2025 menyebutkan bahwa banjirnya pakaian bekas ilegal telah menggerus pangsa pasar dalam negeri sekitar 15 persen, menyebabkan ribuan pabrik kesulitan menjual produk, dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 520 ribu pekerja di sektor tekstil. Lima pabrik tekstil bahkan dilaporkan telah berhenti beroperasi atau tutup sepanjang tahun 2025, dengan perkiraan 3.000 orang kehilangan pekerjaan, dan ancaman penutupan massal pabrik pada tahun 2026 jika pemerintah tidak menindak tegas. Selain itu, praktik ilegal ini juga merugikan negara sekitar Rp1 triliun per tahun karena tidak adanya kontribusi pajak.