Penjual Bendera Piala Dunia Gugat Pasal KUHP ke MK, Khawatir Dikriminalisasi

Author Image

Irfan

23 Januari 2026

Gedung Mahkamah Konstitusi (mk) (anggi Muliawati/detikcom)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)

Dua warga negara, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan untuk meminta adanya batasan yang lebih jelas terkait pasal tersebut.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan dengan nomor 23/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Jumat (23/1/2026).

Pasal 231 KUHP yang digugat menyatakan, ‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.

Para pemohon, melalui kuasa hukumnya Muh Wiman Wibisana, berargumen bahwa pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik pencemaran bendera negara sahabat. Mereka menilai ketentuan tersebut tidak mengatur apakah pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan.

“Maka, menurut dia, sangat mungkin terjadi penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan,” ujar Wiman. Ia menambahkan, “Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.”

Wiman menjelaskan bahwa para pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, terutama saat penyelenggaraan Piala Dunia, yaitu menjual bendera negara-negara peserta. Dalam menjalankan usahanya, bendera-bendera tersebut dipajang di pinggir jalan atau ditumpuk di rak dagangan. Praktik ini berpotensi ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat.

Para pemohon mengaku khawatir akan dikriminalisasi meskipun kegiatan perdagangan mereka tidak bermaksud menghina. Mereka merasa terancam karena pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatik.

“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” tegas Wiman.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar para pemohon menguraikan legal standing mereka secara lebih lengkap. Ia menekankan perlunya elaborasi mengenai lima syarat kerugian konstitusional yang dirasakan merugikan pemohon, serta pertentangan antara norma pasal dengan UUD NRI 1945 yang memuat hak-hak konstitusional.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami dan kedudukan hukum mereka. Ia mempertanyakan apakah kerugian tersebut masih bersifat potensial atau sudah pernah terjadi, serta bagaimana ketentuan terkait Bendera Merah Putih, apakah termasuk delik biasa atau aduan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperkuat argumen mengenai kerugian atau potensi kerugian akibat keberadaan pasal tersebut. “Di mana potensi kerugiannya? Jika tidak kelihatan, maka apa causal verband antara keberlakuan normanya dengan kerugiannya sebagai penjual di sini, ini harus dibuktikan. Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” ujar Saldi.