Kepolisian Resor Blora telah mengidentifikasi sosok pria berinisial PJ yang aksinya menendang kucing hingga tewas di Stadion Kridosono, Blora, viral di media sosial. Pelaku ternyata adalah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Identitas Pelaku Terungkap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi identitas pelaku. “Identitas sudah ada, inisial PJ. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora,” ujar Artanto, mengutip laporan detikJateng, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa kucing yang menjadi korban penendangan tersebut dilaporkan mati seminggu setelah kejadian. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung,” terang Zaenul Arifin.
Saat ini, terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Namun, ia terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 337 ayat 1 dan 2 mengenai penganiayaan terhadap hewan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
“Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,” jelasnya lebih lanjut.






