Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Maret 2026. Penyaluran tahap pertama tahun ini dilaporkan telah mencapai progres signifikan, mendekati tuntas di berbagai wilayah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada akhir Februari lalu, menegaskan bahwa proses penyaluran bansos reguler telah berjalan lancar. “Alhamdulillah proses penyaluran bansos reguler terus berjalan dan sekarang sudah lebih dari 90 persen secara nasional, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako,” ujarnya, dikutip dari rilis Kemensos. Informasi terbaru per 13 Maret 2026 menunjukkan bahwa penyaluran tahap pertama tahun 2026 untuk PKH dan BPNT telah mencapai sekitar 95 persen dari total target penerima.
Besaran Dana Bantuan PKH dan BPNT
Besaran dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi tergantung jenis dan kategori bantuan. Untuk BPNT, setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan. Pada pencairan Maret 2026 ini, dana BPNT disalurkan sekaligus untuk tiga bulan (Januari-Maret), sehingga KPM akan mendapatkan total Rp600.000.
Sementara itu, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen anggota keluarga yang memenuhi syarat, antara lain:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Penyaluran dana bansos dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu. Dana BPNT secara khusus diperuntukkan bagi pemenuhan pangan pokok di e-warong atau agen bank resmi, dengan larangan penggunaan untuk rokok, pulsa, atau barang konsumtif lainnya.
Cara Mudah Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri dan transparan melalui dua platform digital yang disediakan Kemensos: situs web resmi atau aplikasi seluler.
Melalui Situs Web cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data”, kemudian sistem akan menampilkan hasil pencarian terkait status penerima bansos.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
- Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun Baru” dan lengkapi data diri sesuai Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta buat username dan password.
- Masuk kembali menggunakan akun yang telah dibuat, lalu pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama.
- Masukkan data wilayah dan nama untuk melihat status.
- Klik “Cari Data”, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian.
Kriteria dan Pembaruan Data Penerima Bansos 2026
Pemerintah menetapkan sasaran penerima bantuan berdasarkan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data P3KE. Prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, di mana desil 1 merepresentasikan kondisi ekonomi paling rendah.
Terdapat tujuh kriteria baru penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2026 berdasarkan DTSEN, meliputi kepemilikan Kartu Keluarga, kondisi ekonomi keluarga, status kepemilikan rumah (rumah permanen dengan fasilitas lengkap biasanya tidak memenuhi syarat), kepemilikan aset kendaraan bermotor, status pendidikan anak, kondisi kesehatan anggota keluarga (prioritas untuk riwayat penyakit kronis atau disabilitas), dan usia kepala keluarga. Syarat umum penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, terdaftar di DTSEN/DTKS, dan masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria untuk BPNT, yang kini hanya menyasar desil 1 hingga 4, berbeda dari tahun sebelumnya yang mencakup desil 1 hingga 5. Sebanyak 1 juta penerima baru untuk PKH dan 2 juta penerima baru untuk BPNT telah ditambahkan pada tahun 2026 sebagai hasil pembaruan DTSEN. Penting untuk diingat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara tidak termasuk dalam daftar penerima bansos ini.
Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan atau penyebaran tautan palsu yang meminta data pribadi dengan kedok informasi pencairan bantuan sosial, mengingat seluruh layanan pengecekan bansos bersifat gratis.