Pemerintah Indonesia terus menggenjot penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan pertama tahun 2026. Hingga akhir Februari 2026, realisasi penyaluran kedua program ini secara nasional telah menembus angka lebih dari Rp15 triliun. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah merampungkan penyaluran Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Februari 2026 kepada ratusan ribu warga penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran PKH telah mencapai 8.940.958 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari target 10 juta KPM, dengan nilai lebih dari Rp6 triliun atau sekitar 89,4 persen dari pagu triwulan pertama. Sementara itu, program BPNT atau bantuan sembako telah menjangkau lebih dari 15 juta KPM dari total alokasi 18.250.000 keluarga, dengan realisasi anggaran mencapai lebih dari Rp9 triliun atau sekitar 86,9 persen.
Penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap setiap triwulan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Dana bantuan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing penerima. Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan, yang pada tahap awal 2026 ini dicairkan sekaligus untuk tiga bulan (Januari-Maret) sehingga totalnya Rp600.000.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen keluarga. Ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. Anak SD mendapatkan Rp225.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SMA Rp500.000 per tahap. Sementara itu, lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap, serta korban pelanggaran HAM berat mendapatkan Rp2.700.000 per tiga bulan.
Mulai tahun 2026, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis data utama penyaluran bansos, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria penerima bansos PKH dan BPNT ditetapkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam desil 1-4, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta tidak memiliki aset besar atau penghasilan tetap dari negara. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui aplikasi “Cek Bansos” Kemensos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
Penyaluran Bansos PKD DKI Jakarta Februari 2026
Secara terpisah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Februari 2026 pada Rabu, 25 Februari 2026. Penyaluran ini menyasar 205.170 penerima manfaat eksisting yang terdiri dari pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa penerima eksisting tersebut telah melalui proses verifikasi dan pemadanan data dari penyaluran Januari 2026. Rincian penerima eksisting mencakup 23.115 KAJ, 162.056 KLJ, dan 19.999 KPDJ. Selain itu, terdapat 4.643 penerima baru bansos PKD pada periode Februari 2026, dengan rincian 1.110 KAJ, 3.190 KLJ, dan 343 KPDJ. Bagi penerima baru, proses administrasi lanjutan seperti pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM akan dilakukan sebelum bantuan dicairkan.
Program bansos PKD ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas di ibu kota. Penyaluran ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2026, yang menetapkan total penerima bansos PKD tahun 2026 sebanyak 215.524 orang, meskipun setelah pemadanan data lanjutan, jumlah yang lolos verifikasi menjadi 214.572 orang. Syarat penerima bansos PKD DKI Jakarta antara lain memiliki KTP dan KK berdomisili DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS (kini terintegrasi DTSEN), serta memenuhi kriteria usia dan tidak berstatus pensiunan ASN, TNI, maupun Polri khusus untuk KLJ dan KPDJ.