Penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus dugaan penjualan narkotika yang melibatkan terdakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Mario membantah keras tuduhan adanya intimidasi terhadap Ammar Zoni saat proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Bantahan Intimidasi dan Kekerasan
Jaksa penuntut umum mempertanyakan keabsahan keterangan Ammar Zoni, membandingkannya dengan BAP yang ada. “Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan Terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?” tanya jaksa. Mario dengan tegas menjawab, “Siap, sesuai BAP, Ibu.”
Lebih lanjut, jaksa menanyakan perihal adanya paksaan selama pemeriksaan. “Terus, dipaksa nggak pada saat pemeriksaan?” tanya jaksa. Mario kembali menjawab, “Siap, tidak ada paksaan, Ibu.” Ia menjelaskan bahwa ada anggota lain yang turut hadir selama pemeriksaan Ammar Zoni berlangsung, menegaskan tidak ada tindakan pemukulan, penendangan, maupun intimidasi lainnya.
“Waktu pemeriksaan, hanya empat mata atau ada anggota lain di sekitar?” tanya jaksa. “Ada anggota lain, Ibu,” jawab Mario. “Apakah ada intimidasi sebelum pemeriksaan?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada,” jawab Mario. Menanggapi pengakuan Ammar Zoni sebelumnya yang mengaku disiksa, ditendang, dan dipukul, Mario kembali menyatakan, “Siap, tidak ada.” Ia juga membantah adanya penonjokan ke perut Ammar Zoni, meskipun terdakwa lain disebut-sebut menyaksikannya. “Ditonjok perutnya?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario. “Katanya disaksikan sama terdakwa lain?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jaksa membacakan dakwaan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.” Dugaan jual-beli narkoba ini dilaporkan terjadi sejak 31 Desember 2024.