Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Ternyata Residivis Kambuhan, 5 Kali Masuk Bui

Author Image

Irfan

20 Januari 2026

Barang Bukti Senjata Api Ilegal Yang Disita Dari Gudang Di Sumedang. (wildan/detikcom)
Barang bukti senjata api ilegal yang disita dari gudang di Sumedang. (Wildan/detikcom)

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perakit dan penjual senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditahan ternyata merupakan residivis kasus serupa dan telah berulang kali masuk penjara.

Residivis Kambuhan dengan Pengalaman Panjang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa dari lima tersangka yang telah diamankan, salah satunya adalah residivis yang sudah lima kali menjalani pidana terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal.

“Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Pembagian Peran dalam Jaringan

Iman merinci peran masing-masing tersangka. Tiga orang, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.

“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” jelasnya.

Dua Tersangka Masih Buron

Pihak kepolisian masih terus memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan untuk kedua buronan tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Penjualan Senjata Api Ilegal Melalui Platform Daring

Terungkapnya kasus ini juga mengungkap modus operandi para pelaku yang menjual senjata api rakitan secara daring melalui berbagai platform e-commerce, media sosial, hingga aplikasi pesan instan.

“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Kombes Iman.

Awalnya, para tersangka memasarkan komponen senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce. Namun, ketika ada pesanan dan ketertarikan untuk membeli senjata api secara utuh, komunikasi dilanjutkan secara pribadi.

“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” terangnya.

Modus Operandi Sejak 2018, Penjualan Masif Sejak 2024

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga telah belajar merakit senjata api ilegal sejak tahun 2018. Aktivitas penjualan senjata api rakitan ini baru masif dilakukan sejak tahun 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya 50 senjata api rakitan telah berhasil dijual dan didistribusikan hingga ke luar Pulau Jawa.