Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, menyatakan keyakinannya bahwa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melalui prosedur yang ketat. Ia berpendapat bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut.
MKMK Fokus pada Etika Hakim yang Telah Bertugas
“MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja. Ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang etik ataupun tupoksi, MKMK itu berada di situ,” ujar Azhar dalam acara dialektika demokrasi bertajuk ‘MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Azhar menjelaskan, mekanisme pemilihan sembilan hakim MK meliputi tiga hakim yang dipilih oleh Presiden, tiga hakim melalui usulan DPR RI, dan tiga sisanya dari Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menghargai kewenangan DPR RI dalam proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.
“Ketika DPR RI memilih hakim konstitusi dan dia menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hakim, memilih seseorang hakim MK maka sudah ada profiling dahulu melalui prosedur yang sangat ketat,” tuturnya.
Proses Seleksi Adies Kadir Dipercaya Sesuai Mekanisme
Lebih lanjut, Azhar meyakini Komisi III DPR RI telah melaksanakan proses seleksi hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyoroti langkah Adies yang telah mengundurkan diri dari berbagai lembaga unsur politik, termasuk posisi pimpinan DPR RI dan kepartaian.
“Kami sudah mengkaji ini satu malam, yang mana kami percaya kepada DPR RI ini, Komisi III DPR RI tentunya, mereka sudah bekerja keras. Dan juga Bang Adies Kadir sudah mundur dari wakil ketua itu sebagai jiwa yang besar untuk mengundurkan diri. Tentu kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara,” tegas Azhar.