Jakarta – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara daring, menghilangkan keharusan mengantre di kantor polisi. Proses ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Untuk memulainya, siapkan beberapa dokumen penting.
Langkah-langkah Perpanjang SIM Online
Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), berikut adalah panduan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI pada perangkat seluler Anda.
- Lakukan verifikasi data diri sesuai instruksi yang diberikan.
- Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- e-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan yang dibuat di atas kertas putih
- Pasfoto
- Setelah itu, pilih menu SIM di dalam aplikasi.
- Selanjutnya, pilih opsi Perpanjangan SIM.
- Ikuti seluruh petunjuk pengisian data yang muncul di layar.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan yang diberikan.
Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan melakukan pemeriksaan. Apabila semua dinyatakan lengkap dan benar, SIM baru Anda siap untuk dicetak. Tahap akhir adalah memilih apakah SIM akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda atau diambil di kantor Satpas terdekat.
Rincian Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Tahun 2026
Menurut informasi yang dihimpun dari Indonesia Baik, biaya untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru untuk tahun 2026:
Biaya Perpanjang SIM 2026
| Jenis SIM | Biaya |
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM B I | Rp 80.000 |
| SIM B II | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 75.000 |
| SIM C I | Rp 75.000 |
| SIM C II | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 35.000 |
Biaya Buat SIM Baru 2026
| Jenis SIM | Biaya |
| SIM A | Rp 120.000 |
| SIM B I | Rp 120.000 |
| SIM B II | Rp 120.000 |
| SIM C | Rp 100.000 |
| SIM C I | Rp 100.000 |
| SIM C II | Rp 100.000 |
| SIM D | Rp 50.000 |
| SIM D I | Rp 50.000 |
| SIM Internasional | Rp 250.000/penerbitan |
Perlu dicatat bahwa biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya yang dikeluarkan mungkin dapat bervariasi di setiap wilayah.
(kny/jbr)