JAKARTA, 24 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perubahan signifikan terkait pemindaian (scan) QR Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai QR Code umum seperti Google Lens.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Menjadi Kunci
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), pemindaian QR Code dokumen kependudukan kini secara eksklusif hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini telah tersedia secara resmi di Google Play Store dan App Store.
Fungsi utama pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD adalah untuk memverifikasi keaktifan dan memastikan bahwa dokumen warga terdaftar secara sah di dalam sistem Dukcapil.
Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Proses aktivasi IKD memerlukan pendampingan dari petugas Dukcapil. Aktivasi dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili pendaftar. Calon pendaftar diwajibkan menggunakan smartphone dengan koneksi internet yang stabil, memiliki alamat email pribadi, serta nomor telepon yang aktif.
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan aktivasi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD dan ikuti tahapan persetujuan yang ditampilkan.
- Klik opsi “Pendaftaran Offline” untuk memulai proses pembuatan akun.
- Isi data diri yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor handphone. Setelah itu, klik “Proses”.
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil Foto” untuk proses pencocokan data wajah (Face Recognition).
- Selanjutnya, pindai (scan) QR Code yang akan Anda dapatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah proses pemindaian berhasil, periksa kotak masuk email yang telah Anda daftarkan untuk menemukan kode aktivasi IKD. Lakukan aktivasi menggunakan kode tersebut.
- Masukkan kode aktivasi yang diterima beserta kode captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
- Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital Anda telah selesai.
Status Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK merupakan nomor identitas unik yang bersifat permanen dan berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara Indonesia. Nomor ini tidak dapat diubah, bahkan jika terjadi perubahan data pribadi seperti tanggal lahir atau perpindahan domisili. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, NIK yang pertama kali didaftarkan akan tetap sama hingga akhir hayat. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan perubahan NIK.