Berita

Peserta JKN PBI JK yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Caranya

Advertisement

Jakarta – Ramai informasi mengenai sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Pusdatin Kesos menyampaikan bahwa status kepesertaan PBI JK dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi. Berikut adalah ketentuan dan mekanisme yang perlu diketahui.

Apa Itu PBI JK?

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bagian dari kelompok peserta jaminan kesehatan. PBI JK adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Mengutip dari unggahan akun Instagram Pusdatin Kesos (@pusdatinkesos), reaktivasi PBI JK adalah proses pengembalian status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar kembali menjadi aktif. Tujuannya adalah agar peserta yang statusnya sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.

Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang statusnya dinonaktifkan karena beberapa kondisi, di antaranya:

  • Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
  • Tidak terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSEN).
  • Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.

Penting untuk dicatat, peserta yang dapat direaktivasi bukanlah peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Cara Reaktivasi Peserta PBI JK

Bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan dan hendak berobat, langkah pertama adalah meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas, dan lain-lain). Selanjutnya, peserta PBI JK melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat untuk proses pengaktifan kembali.

Advertisement

Proses reaktivasi meliputi:

  1. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.
  2. Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
  3. Petugas Kementerian Sosial (Kemensos) akan memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
  4. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
  5. Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta tersebut.

Peserta yang telah diaktifkan kembali kepesertaannya wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTKS. Sementara itu, kriteria penerima bantuan sosial PBI JK tetap berada pada desil 1-5. Tidak semua yang berada dalam desil 1-5 mendapatkan PBI JK, namun diprioritaskan dari desil terbawah.

Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan I tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa. Pengalihan ini digantikan dengan individu yang berada pada desil 1-5 dan non-JKN, sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.

Simak juga video mengenai ramainya PBI BPJS yang mendadak nonaktif:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement