Seorang petugas kelurahan di Solo, Jawa Tengah, menjalani sidang disiplin setelah mengunggah dokumen surat pengantar milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Dokumen tersebut viral setelah dibagikan di fitur cerita media sosial petugas berinisial A tanpa sensor.
Sidang Disiplin BKPSDM Solo
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro, menyatakan bahwa sidang disiplin terhadap petugas A telah dilakukan. Sidang ini melibatkan tim evaluasi dari BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Atasan langsung petugas, termasuk Lurah Penumping dan Kepala Satpol PP, juga turut hadir dalam proses tersebut.
“Tadi awalnya sidang pimpinan itu dulu, terus saat ini sudah dipanggil yang bersangkutan masuk di dalam untuk dimintai keterangan,” ujar Beni saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026), dilansir detikjateng.
Proses Penentuan Sanksi
Beni menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada petugas A. Keputusan akhir akan ditentukan dalam sidang lanjutan yang akan melibatkan sekretaris daerah (sekda).
“Untuk putusannya kita belum bisa menyampaikan saat ini karena keputusannya nanti sidang lanjutan berikutnya dengan Pak Sekda untuk menentukan putusan itu hukumannya hukuman ringan, sedang, ataukah berat,” terangnya.
Ia merinci kemungkinan sanksi yang dapat diterima, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Untuk hukuman sedang, sanksi dapat berupa penurunan gaji sebesar 5 persen selama 6 hingga 9 bulan. Sementara itu, hukuman berat hanya berupa pemberhentian.
Sebelumnya, dokumen surat pengantar milik Rio Haryanto menjadi viral setelah diunggah oleh petugas berinisial A di media sosialnya.