Berbagai faktor dapat memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi para pencari nafkah, PHK dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan hidup keluarga. Menyadari hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan klaim JKP.
Faktor-faktor Penyebab PHK
Mengacu pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini melarang perusahaan menggunakan alasan personal untuk melakukan PHK. Namun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK, antara lain:
- Karyawan melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja yang telah disepakati.
- Perusahaan sedang dalam proses efisiensi.
- Perusahaan dinyatakan pailit.
- Perusahaan mengalami kerugian finansial.
- Perusahaan memutuskan untuk ditutup.
- Terjadi peleburan, pengambilalihan, penggabungan, atau pemisahan perusahaan.
Ketika perusahaan melakukan PHK, karyawan berhak menerima pesangon dan hak-hak lain yang sesuai dengan masa kerja. Namun, perhitungan hak tersebut dapat berbeda jika PHK disebabkan oleh kerugian atau kepailitan perusahaan.
Langkah-langkah Klaim JKP Pasca-PHK
Bagi pekerja yang mengalami PHK, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan secara daring melalui situs resmi JKP. Berikut adalah tahapan pengajuannya:
- Kunjungi situs JKP di https://jkp.go.id/.
- Klik tombol “Ajukan Klaim” yang terletak di sudut kanan atas halaman.
- Gulir ke bawah hingga Anda menemukan tombol “Ajukan Klaim” kembali, lalu klik tombol tersebut.
- Anda akan diarahkan ke halaman situs SiapKerja. Jika Anda sudah memiliki akun, silakan masuk. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menyertakan data yang valid dan lengkap.
- Setelah berhasil masuk, pilih opsi “Lapor PHK”.
- Isi data diri Anda sesuai dengan kondisi dan situasi yang dialami.
- Anda akan diminta untuk melakukan swafoto. Pastikan foto terlihat jelas dan memenuhi kriteria yang diminta.
- Terakhir, pilih “Kirim Laporan”.
Setelah proses pelaporan selesai, Anda akan menerima informasi mengenai berbagai manfaat yang dapat diperoleh, termasuk bantuan uang tunai, asesmen, serta informasi lowongan pekerjaan yang tersedia.