Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara terbuka mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Dorongan ini disampaikan Pigai menyusul informasi bahwa Pandji telah menjalani sanksi adat Toraja pada Februari 2026 terkait dugaan penghinaan terhadap suku tersebut.
Melalui akun media sosial X pribadinya @NataliusPigai2 pada Sabtu, 28 Februari 2026, Pigai menegaskan bahwa meskipun proses hukum merupakan ranah kepolisian, penegakan hukum juga memerlukan kebijaksanaan.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial,” kata Pigai.
Menurut Pigai, penerapan keadilan restoratif dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak digunakan untuk menghina orang lain secara personal (ad hominem) atau menuduh tanpa bukti dan fakta. Pigai juga menambahkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa bersama.
Kasus yang menjerat Pandji Pragiwaksono bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) terhadap masyarakat Toraja. Materi yang dipersoalkan adalah segmen komedi tunggal mengenai prosesi pemakaman suku Toraja yang diunggah melalui akun YouTube Pandji, yang disebut berasal dari pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sejumlah pihak, termasuk Pandji sendiri, 14 saksi, dan 9 ahli, serta admin akun YouTube miliknya, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menanggapi pelaksanaan sanksi adat Toraja yang telah dijalani Pandji pada Februari 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa proses hukum nasional tetap berjalan. Ia mengakui bahwa proses adat merupakan bagian dari “living law” atau hukum yang hidup di masyarakat, dan hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan.
“Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja,” ucap Himawan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kepolisian akan melihat keseluruhan proses, baik dari sisi hukum adat maupun hukum nasional, sebelum menentukan langkah lanjutan dalam kasus ini.