Seorang pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial Sakir Dg Rappung (47) berhasil diamankan pihak kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini menyusul aksi perusakan fasilitas dan pengancaman terhadap staf di Kantor Kelurahan Pabaeng-baeng yang ia lakukan bersama puluhan anggotanya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kronologi Aksi Protes Berujung Anarkis
Insiden bermula ketika Sakir Dg Rappung memimpin sekitar 40 hingga 50 anggota ormas mendatangi Kantor Lurah Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate. Kedatangan mereka bertujuan memprotes kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, yang dinilai merugikan pedagang.
Situasi di kantor kelurahan dengan cepat memanas. Rombongan ormas tersebut tidak hanya melakukan intimidasi terhadap para pegawai, tetapi juga merusak sejumlah fasilitas layanan publik seperti meja dan kursi. Puncaknya, sebelum meninggalkan lokasi, Sakir Dg Rappung diduga mengeluarkan dan mengacungkan sebilah badik di hadapan staf kelurahan, menimbulkan ketakutan dan ancaman serius.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Menyusul laporan dari pihak kelurahan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan. Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, “Terduga pelaku sudah kami amankan.”
Sakir Dg Rappung berhasil diringkus pada Kamis, 19 Februari 2026, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku. Saat ini, Sakir Dg Rappung telah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pengancaman dan perusakan.