PINTAR BI Jadi Gerbang Utama Penukaran Uang Baru 2026: Verifikasi KTP dan Tahapan Lengkap

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

bank indonesia, pintar bi, penukaran uang, serambi 2026, ktp

(BI) kembali menegaskan pentingnya penggunaan aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) sebagai jalur resmi bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah, termasuk uang baru, uang rusak/cacat, maupun uang peringatan. Proses verifikasi identitas melalui menjadi tahapan krusial dalam sistem digital ini, terutama menjelang program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret mendatang.

Sistem PINTAR dirancang untuk menciptakan layanan kas yang lebih aman, nyaman, dan efisien, sekaligus memastikan pemerataan distribusi uang layak edar ke seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat tidak lagi bisa melakukan penukaran secara langsung atau go-show tanpa pendaftaran daring.

Mengenal Konfirmasi KTP Pintar BI

Istilah “Konfirmasi KTP ” merujuk pada tahapan verifikasi identitas yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat masyarakat mendaftar layanan melalui aplikasi PINTAR. Proses ini merupakan bagian integral dari sistem pemesanan daring yang bertujuan untuk memastikan setiap penukaran tercatat dengan baik dan sesuai dengan identitas pemesan.

Aplikasi PINTAR dapat diakses melalui peramban (browser) di laman resmi pintar.bi.go.id, tanpa perlu mengunduh aplikasi khusus dari toko aplikasi.

Jadwal dan Kuota Penukaran Uang Baru SERAMBI 2026

Dalam rangka program SERAMBI 2026, Bank Indonesia telah menyiapkan total uang tunai layak edar sekitar Rp185,6 triliun. Jadwal pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI dibagi berdasarkan wilayah:

  • Wilayah Pulau Jawa (termasuk Jabodetabek): Pemesanan periode kedua telah dibuka sejak 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
  • Wilayah Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga kuota terpenuhi, dengan periode penukaran juga hingga 15 Maret 2026.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemesanan mengingat tingginya animo dan kuota yang seringkali habis dalam hitungan menit.

Batas Maksimal dan Rincian Pecahan

Setiap individu dapat menukarkan uang Rupiah baru maksimal sebesar Rp5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran. Rincian pecahan yang tersedia adalah sebagai berikut:

  • Rp50.000: Maksimal 50 lembar (total Rp2.500.000)
  • Rp20.000: Maksimal 50 lembar (total Rp1.000.000)
  • Rp10.000: Maksimal 100 lembar (total Rp1.000.000)
  • Rp5.000: Maksimal 100 lembar (total Rp500.000)
  • Rp2.000: Maksimal 100 lembar (total Rp200.000)
  • Rp1.000: Maksimal 100 lembar (total Rp100.000)

Langkah-Langkah Pemesanan Penukaran Uang melalui PINTAR BI

Proses pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI dirancang agar mudah diikuti. Berikut tahapan lengkapnya:

  1. Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id melalui peramban di perangkat Anda. Jika terjadi kepadatan, sistem akan menampilkan waiting room dengan estimasi waktu tunggu.
  2. Pilih Layanan: Setelah masuk halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan Lokasi dan Jadwal: Pilih provinsi terdekat, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk menemukan titik kas keliling yang tersedia. Selanjutnya, pilih tanggal dan jam operasional sebagai waktu kedatangan Anda.
  4. Input Data Pemesan: Isi data diri dengan benar, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data sesuai dengan KTP asli.
  5. Input Nominal Penukaran: Masukkan jumlah nominal uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai dengan kebutuhan dan batas maksimal yang ditetapkan.
  6. Konfirmasi dan Unduh Bukti Pemesanan: Isi kode captcha, lalu klik “Pesan”. Sistem akan menampilkan ringkasan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, QR Code, lokasi, jadwal, dan rincian uang. Unduh atau tangkap layar bukti pemesanan tersebut.

Persyaratan Saat Penukaran Fisik

Saat tiba di lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah dipilih, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen dan memenuhi ketentuan berikut:

  • Membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital (file PDF di ponsel) maupun cetak.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau KTP elektronik yang terdaftar pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dan datanya harus sesuai dengan yang digunakan saat pendaftaran. Penukaran tidak dapat diwakilkan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dalam jumlah nominal yang pas sesuai bukti pemesanan. Uang harus sudah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang.
  • Penukar wajib hadir sesuai tanggal dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru jika masih ada pemesanan aktif yang belum terlaksana.

Imbauan Bank Indonesia

Bank Indonesia secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang hanya di layanan resmi BI atau perbankan yang ditunjuk. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menekankan bahwa penukaran di tempat resmi menjamin keaslian dan jumlah uang yang ditukarkan, serta menghindari risiko penipuan atau penerimaan uang palsu yang marak terjadi di jasa penukaran tidak resmi. Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrean, dan pemerataan distribusi uang kepada masyarakat di seluruh Indonesia.