Berita

PKB Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Tata Ruang Pasca Bencana Sumatera

Advertisement

Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan dan berkontribusi terhadap bencana di wilayah Sumatera. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Apresiasi Penegakan Hukum

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR, menilai pencabutan izin oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan yang sangat tegas dalam penegakan hukum. “Kami menilai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Daniel Johan kepada wartawan pada Kamis (22/1/2026).

Menurut Daniel, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi

Meskipun mengapresiasi langkah pemerintah, Daniel Johan juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia meminta pemerintah untuk bersikap terbuka mengenai dasar hukum pencabutan izin serta jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten, juga agar publik bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya,” jelasnya.

Daniel juga mendorong agar penegakan hukum lanjutan dilakukan terkait pencabutan izin ini. Selain itu, ia mengusulkan perbaikan sistem pengawasan perizinan di masa mendatang.

Advertisement

“Langkah yang sudah diambil pemerintah ini juga penting disertai dengan penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha.”

Rincian Pencabutan Izin

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan, yang terjadi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Istana Kepresidenan membeberkan berbagai alasan di balik pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di luar wilayah izin yang telah diberikan. Beberapa di antaranya bahkan melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan yang dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ungkap Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).

Advertisement