Polda Banten Jelaskan Alasan Abah Jempol Tak Ditampilkan dalam Rilis Kasus Calo Akpol

Author Image

Irfan

19 Januari 2026

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea (foto: Dok Polda Banten)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea (Foto: Dok Polda Banten)

Polda Banten telah menetapkan Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi calo seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Polda Banten kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan tidak menampilkan Abah Entus Jempol saat konferensi pers yang digelar di hadapan media massa.

Sebelumnya, salah satu akun TikTok mengunggah sebuah pernyataan yang menyoroti kasus penipuan yang dilakukan oleh Abah Entus Jempol. Akun tersebut mengapresiasi langkah tegas kepolisian, namun mempertanyakan mengapa Abah Jempol tidak dihadirkan dalam rilis. “Biasanya si terduga itu ditunjukkan. Kenapa beda dengan yang lain? Yang meresahkan, menipu, ditunjukkan ke publik, ini enggak, ada apa? Kami tak ingin polisi disangka tebang pilih,” tulis akun tersebut.

Penjelasan Polda Banten Terkait Asas Praduga Tak Bersalah

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Maruli.

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa Pasal 91 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers. “Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan Abah Jempol

Sebelumnya, Polda Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Akpol. Abah Entus diduga menawarkan jasa untuk meloloskan siswa dalam seleksi Akpol 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol. “Dilaporkan kepada kami pada 25 Agustus 2025, dengan TKP di Kasemen, Kota Serang,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, orang tua korban memiliki niat untuk memasukkan anaknya ke Akpol. Kemudian, orang tua korban berkenalan dengan Abah Jempol yang mengaku dapat membantu meloloskan seleksi Akpol. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” katanya.

Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan bahwa orang tua korban melakukan pembayaran secara bertahap. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” ujarnya.

Setelah dilaporkan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pada 14 Januari 2026, polisi akhirnya berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.