Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana yang menyeret PT Wanteg Sekuritas. Mantan Direktur Utama perusahaan efek tersebut, Wijanti Jatno, menjadi sorotan utama dalam dua laporan polisi terpisah yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Wijanti Jatno dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo pada Senin, 23 Februari 2026.
Dua Laporan Polisi, Dua Fokus Penyelidikan
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terbagi menjadi dua fokus utama. Polda Metro Jaya mengusut dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas, yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, serta dugaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pengusutan dugaan pidana ini telah memasuki tahap penyidikan. “Proses masih berjalan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Februari 2026. Budi juga menambahkan bahwa kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini bersifat personal dan tidak berkaitan dengan pelanggaran pasar modal.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyoroti dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Dugaan ini merujuk pada Pasal 237 juncto Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Polda Metro Jaya tercatat dengan Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2023. Adapun laporan yang ditangani Bareskrim Polri adalah Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Januari 2024.
Pemberhentian Wijanti Jatno dan Suspensi BEI
Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas memberhentikan sementara Wijanti Jatno karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Salah satu kelalaian yang disoroti adalah tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak tahun buku 2022 hingga saat ini. Kondisi ini mengakibatkan laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan tidak pernah disampaikan dan disetujui, yang berpotensi merugikan perusahaan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akibat dari perkembangan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan suspensi terhadap aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas (kode broker AN). Suspensi ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan, Selasa, 24 Februari 2026, atas permintaan perusahaan sendiri (voluntary suspension). Dengan adanya suspensi ini, nasabah tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham melalui Wanteg Sekuritas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membenarkan bahwa mereka telah menerima informasi terkait persoalan hukum dan perkembangan internal yang terjadi di PT Wanteg Sekuritas. PT Wanteg Sekuritas sendiri merupakan perusahaan efek yang telah beroperasi sejak tahun 1994, didirikan oleh Tan Karyanto, dan memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade di pasar modal Indonesia.