Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa elemen mahasiswa yang berlangsung di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jalan Trunojoyo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026. Pengamanan ini secara tegas mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa total 3.992 personel gabungan disiagakan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.093 personel Polda Metro Jaya yang diperkuat oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah hukum setempat. Pengerahan personel ini bertujuan untuk memastikan jalannya aksi berlangsung tertib dan menjaga kondusivitas aktivitas masyarakat, terutama di tengah bulan suci Ramadan.
Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam pengamanan unjuk rasa. “Polisi berperan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Dalam pelaksanaan tugas, kami mengedepankan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum secara humanis,” ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Aksi unjuk rasa ini, yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ), membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya adalah mendesak proses hukum dan hukuman berat bagi Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa MTsN 1 Maluku Tenggara berinisial AT (14). Selain itu, massa juga menuntut pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku, serta pembebasan seluruh tahanan politik yang dianggap mengalami kriminalisasi.
Ribuan personel ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk kawasan pusat aktivitas masyarakat dan jalur lalu lintas utama. Penempatan ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat tanpa mengganggu kepentingan umum. Kombes Budi juga mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. “Hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang dan kami menjamin itu. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya juga mewanti-wanti agar aksi mahasiswa tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki agenda tersembunyi. “Elemen mahasiswa yang akan melaksanakan penyampaian pendapat jangan sampai ditunggangi oleh penunggang-penunggang gelap, gampang terprovokasi, dan dalam menyampaikan aksi ada muatan-muatan pesanan,” kata Budi. Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya turut melakukan penyekatan di sejumlah titik masuk Jakarta.
Dalam pengamanan ini, kepolisian tidak membekali anggotanya dengan senjata api. “Sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, tidak boleh anggota Polri di dalam melaksanakan pelayanan aksi pengamanan menggunakan senjata api,” jelas Budi.
Sebagai langkah antisipasi kemacetan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus secara situasional di sekitar Mabes Polri. Rekayasa ini akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari Jalan Trunojoyo dan mencari rute alternatif jika tidak memiliki kepentingan mendesak, guna menghindari kepadatan lalu lintas yang dapat mengganggu aktivitas warga.