Jakarta – Polda Metro Jaya memulai proses penyelidikan terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Langkah awal dalam penyelidikan ini adalah melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor.
Klarifikasi Pelapor dan Analisis Bukti
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026). Selain itu, tim penyelidik juga akan menganalisis barang bukti yang telah disiapkan, termasuk flashdisk rekaman percakapan, serta tangkapan layar atau gambar.
“Dan ini kami akan lakukan analisis,” tambah Budi Hermanto. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bias dalam menyampaikan informasi dan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan.
Laporan Terkait Pasal KUHP
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, berdasarkan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji dalam acara ‘Mens Rea’ menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, upaya detikcom untuk meminta tanggapan Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya belum mendapatkan respons.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU dan tidak mewakili organisasi tersebut. Ia mengutip situs NU Online, Jumat (9/1), yang menyatakan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok adalah hal yang sudah ada sejak dulu karena karakter NU yang terbuka.
Ulil Abshar Abdalla menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bachtiar juga menyatakan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak mencerminkan pandangan dan sikap resmi persyarikatan. Meskipun demikian, Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






