Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono secara profesional, proporsional, dan transparan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa setiap tahapan penyelidikan akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Budi Hermanto menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta klarifikasi dari pihak Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah selaku pelapor. “Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang ada, termasuk flashdisk rekaman percakapan dan tangkapan layar. “Dan ini kami akan lakukan analisis,” katanya.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi setelah materi stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’ menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menilai materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.
Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapatkan tanggapan dari Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan tersebut, meskipun telah dihubungi melalui akun Instagram miliknya.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah Terkait Pelaporan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili organisasi resmi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026). Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka.
Terlepas dari hal tersebut, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat dan menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menegaskan komitmennya pada prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






