Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) perdana yang menyasar pejabat pajak di Jakarta Utara. Operasi ini mengungkap dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.
KPK Amankan Delapan Orang dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Empat di antaranya adalah pegawai Ditjen Pajak, sementara empat lainnya adalah pihak swasta, termasuk dari perusahaan tambang.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1).
Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 6 miliar.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” jelas Budi.
Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. DJP berkomitmen penuh terhadap integritas dan zero tolerance terhadap korupsi.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum dan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, jika terbukti terjadi pelanggaran internal.
Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terkena OTT, namun menegaskan tidak akan mengintervensi kasus tersebut.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya menjelaskan pendampingan hukum bertujuan agar proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi. Kemenkeu menyatakan akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak yang terlibat.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.






