Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas terbongkarnya praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak eksternal.
Dukungan Penegakan Kode Etik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif terhadap konsultan pajak yang terlibat. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Sanksi Pemberhentian Sementara bagi Pegawai
Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.
DJP menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Sanksi maksimal akan diberikan kepada pegawai yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas Rosmauli.
Institusi pajak ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji terus melakukan pembenahan untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tambahnya.
Modus ‘All In’ untuk Pangkas Kewajiban Pajak
Kasus ini bermula dari penelusuran tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut. “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/6).
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang membagi-bagikan uang suap dari PT WP. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






