Jakarta – Joki jambret yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Rahul Afriyasis (25), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sebuah iPhone 16 Pro milik seorang wanita.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan, penangkapan terhadap Rahul merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial M Deni (22), yang sebelumnya telah diamankan. “Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP,” ujar Kompol Seto dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan keterangan Deni, Rahul berperan sebagai joki dalam aksi penjambretan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Rahul di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Atas petunjuk Tersangka Deni bahwa Tersangka Deni melakukan tindak pidana pencurian dilakukan bersama Rahul yang berperan sebagai joki,” jelas Kompol Seto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini meliputi satu buah sweater, sepasang sandal, satu unit ponsel merek Techno, dan satu kartu SIM. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
iPhone Dijual untuk Beli Sabu
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu pagi, 4 Januari 2026. Polisi mengungkapkan bahwa hasil penjualan ponsel curian tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba jenis sabu.
“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026). Ia menambahkan bahwa tersangka Deni juga diketahui membeli sabu dan saat penangkapan dilakukan, ia dalam kondisi terpengaruh narkoba. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ungkap Kompol Seto.
Lebih lanjut, Kompol Seto menjelaskan bahwa iPhone 16 Pro yang dijambret oleh Deni telah dijual kepada seorang berinisial R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata di antara kedua pelaku.






