Sekadau, Kalimantan Barat – Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RA (28), yang dikenalnya.
Kronologi Penemuan Korban
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan bahwa korban, yang masih di bawah umur, sebelumnya sedang bersama keluarganya merayakan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan.
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” ujar Iptu Zainal Abidin, mengutip informasi dari detikKalimantan, Senin (12/1/2026).
Lokasi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Menurut keterangan polisi, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di bawah sebuah jembatan di Sekadau. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal atau berteman.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” tambah Iptu Zainal Abidin.
Saat ini, pelaku berinisial RA (28) telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jerat Hukum Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan ini sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.






