Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 5,3 kilogram.
Kronologi Penangkapan
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial S (47) dan L (38). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Lokasi pertama berada di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, Pamulang, sementara lokasi kedua adalah sebuah kontrakan di kawasan Ciputat.
“Mengamankan dua orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).
Edy menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangsel. Saat penangkapan awal terhadap tersangka S di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip kecil dengan sabu seberat 6 gram.
Pengembangan dan Barang Bukti
Dari penangkapan S, tim kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, satu pelaku lain berinisial L berhasil diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti yang lebih signifikan.
“Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” jelas Edy.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi penangkapan mencapai 5,3 kilogram bruto. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






