Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee, meskipun ia telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Richard Lee, yang akrab disapa DRL, dikenakan wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Richard Lee diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan administrasi dirampungkan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk kooperatif. “Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” kata Richard Lee. Ia juga menegaskan bahwa semua produk yang dijualnya legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter kecantikan lain, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada Rabu, 11 Februari 2026, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri, yang berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa proses penyidikan perkara ini akan terus berjalan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” tegas Budi. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.