Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Penyidik akan menganalisis barang bukti berupa rekaman materi tersebut yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. “Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).
Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani laporan ini secara profesional, proporsional, dan transparan. “Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” imbuhnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Laporan ini muncul akibat materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dinilai mengandung unsur penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Pelapor dalam kasus ini adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka berpendapat bahwa materi yang disampaikan Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya belum mendapatkan tanggapan.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menyatakan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengklarifikasi bahwa aliansi tersebut tidak mewakili organisasi PBNU. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online pada Jumat (9/1).
Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU dalam berbagai kegiatan oleh individu atau kelompok bukanlah hal baru, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia juga menekankan pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat dan menyayangkan jika seorang komedian yang menghibur harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji ,” ujar Ulil.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan persnya pada Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan pandangan resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






