Wacana pembatasan hak politik bagi keluarga Presiden dan Wakil Presiden petahana untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) terus bergulir, memicu perdebatan sengit di kalangan politisi dan pakar hukum. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk dipilih, sementara Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik ini mencuat setelah dua warga negara Indonesia, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan. Gugatan ini secara spesifik bertujuan melarang keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.
Para penggugat berargumen bahwa pembatasan ini penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta politik dinasti yang dapat merusak integritas demokrasi. Mereka menilai, kondisi tanpa pembatasan dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis dan hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil. Pakar hukum Titi Anggraini juga mendukung gugatan ini sebagai upaya memastikan arena kompetisi politik tetap adil dan bertumpu pada gagasan, bukan pada privilese kekuasaan. Legislator PKS, Mardani Ali Sera, bahkan menyatakan bahwa semangat gugatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya melawan praktik KKN, mengingat “Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat.”
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk keluarga dari presiden dan wakil presiden, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam hukum maupun pemerintahan. Irawan merujuk pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan larangan serupa bagi keluarga calon petahana kepala daerah maju pilkada, dengan alasan larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan pembatasan hak. Menurutnya, jika tujuan utamanya adalah mencegah konflik kepentingan, maka kerangka hukum yang harus diperkuat adalah perumusan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dan Wakil Presiden petahana, bukan kepada keluarganya.
Senada dengan Irawan, politikus PDIP Komarudin Watubun juga berpendapat bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melarang keluarga presiden dan wakil presiden maju dalam Pilpres. Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menilai larangan semacam itu dapat dianggap diskriminatif.
Menanggapi polemik ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Ia menyatakan bahwa pengajuan uji materi ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menerima apa pun hasil keputusan MK nantinya. Gugatan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu ini kini masih dalam proses penanganan di Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhir dari lembaga peradilan konstitusional tersebut sangat dinantikan.