Bekasi, Jawa Barat – Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran obat keras di wilayahnya. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Operasi Senyap di Kampung Kavling
Operasi penindakan terhadap peredaran obat keras ini dilaksanakan secara senyap di Kampung Kavling, Bekasi, pada dini hari tadi. Sasaran utama adalah titik-titik yang diidentifikasi rawan peredaran obat keras dan meresahkan masyarakat.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya pada Minggu, 1 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa dari tangan para tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa obat keras dan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Barang Bukti dan Rencana Tindak Lanjut
Meskipun identitas pelaku dan rincian jumlah uang tunai yang diamankan belum diungkapkan secara detail, Sumarni membeberkan jenis obat keras yang disita. “Puluhan barang bukti, di antaranya obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Kombes Sumarni menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukum Bekasi.
Komitmen Bekasi Bebas Narkoba
“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” tegas Sumarni.
Ia juga menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian.






