Polsek Bojongsari, Depok, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita 39 butir tramadol, obat yang termasuk dalam daftar G.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku yang diamankan berinisial MA,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya pada Minggu (1/2/2026).
MA ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari, Depok. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terkait peredaran obat keras jenis tramadol di area tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras ilegal.
“Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” jelas AKP Made Budi.
Selain 39 butir tramadol, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu dan satu unit telepon genggam.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” tambahnya.
Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Pihak kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan aktivitas serupa yang ditemukan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Saat ini, pelaku MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






