Berita

Polisi: Dua Rekan YouTuber Resbob Masih Berstatus Saksi Kasus Ujaran Kebencian

Advertisement

Polda Jawa Barat menyatakan dua rekan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob yang muncul dalam video dugaan penghinaan terhadap suku Sunda masih berstatus saksi. Keduanya tidak memenuhi unsur Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Status Keterlibatan Teman Resbob

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa keterlibatan kedua teman Resbob tidak memenuhi unsur Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang siapa saja yang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana karena turut serta atau terlibat dalam kejahatan.

“Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu,” ujar Hendra, seperti dilansir detikJabar, Senin (19/1/2026).

Hendra menegaskan bahwa status kedua teman Resbob saat ini masih sebagai saksi. “Iya, saksi,” katanya.

Advertisement

Keterangan Saksi dan Potensi Perubahan Status

Meskipun demikian, keterangan kedua saksi tersebut dinilai dapat memberatkan Resbob. “Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil,” tambah Hendra.

Saat ini, baru Resbob yang diproses hukum lebih lanjut menuju meja hijau. Namun, Hendra tidak menutup kemungkinan status kedua temannya dapat berubah. Hal ini bergantung pada keterangan yang diberikan Resbob dalam persidangan.

“Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka seiya sekata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah,” pungkasnya.

Advertisement