Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar resmi. Dua orang pria berinisial MK dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Obat Ilegal
Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menyatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obatan tersebut.
“Berdasarkan dua laporan polisi, petugas melakukan penindakan pada Senin, 2 Februari 2026, dan Jumat, 6 Februari 2026, di dua lokasi berbeda,” ujar AKBP Agra Bhuwana Putra pada Selasa (10/2/2026).
Penyitaan Ribuan Obat dan Barang Bukti
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Penjaringan, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar obat-obatan ilegal. Setelah melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan sebanyak 1.106 obat dalam kemasan plastik klip. Obat-obatan tersebut meliputi jenis Hexymer, Tramadol, dan berbagai jenis lainnya.
“Selain obat-obatan terlarang, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut,” jelas Kapolsek Penjaringan.
Motif dan Jerat Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK dan FA mengakui bahwa mereka menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.