PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik jual beli satwa dilindungi jenis owa siamang di wilayahnya. Seorang pelaku berinisial YUS telah diamankan dalam operasi ini.
Pengembangan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru. “Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” ujar Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi tidak menutup kemungkinan akan menjerat pemilik atau pemelihara satwa langka tersebut dengan pasal pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.
Kombes Muharman menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan. Program ini menekankan bahwa polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi lingkungan dan ekosistemnya.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, merinci bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Penyelidikan berawal dari informasi adanya transaksi owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Tim kepolisian melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura hendak membeli burung. “Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ada pemilik di balik perdagangan satwa dilindungi tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemiliknya. “Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” ungkap Anggi.
Owa siamang yang diperjualbelikan ini diketahui berasal dari Kampar. Pihak kepolisian telah melakukan pencarian terhadap diduga pemilik satwa tersebut di Kampar, namun pelaku tidak berada di tempat.
Ancaman Hukuman
Tersangka YUS mengaku tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Ia kini dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.






