Berita

PT Insight Investments Management Didakwa Terima Rp 41 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Advertisement

Jakarta – PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 41,2 miliar sebagai fee manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dana tersebut diduga diambil dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2.

Dakwaan Jaksa

Jaksa penuntut umum, Januar Dwi Nugroho, memaparkan dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Ia menyatakan bahwa PT IIM memperkaya diri sendiri sebesar Rp 41.224.893.435 dari pengelolaan dana tersebut sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.

Dalam kasus ini, PT IIM diduga mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan instrumen tersebut disebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.

“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa.

Advertisement

Pihak yang Diperkaya

Jaksa merinci sejumlah pihak dan korporasi yang turut diperkaya dari praktik ini:

  • Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih): Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000.
  • Eikiawan Heri Primaryanto: USD 253.664.
  • Patar Sitanggang: Rp 200 juta.
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054.
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp 150 miliar.

Secara keseluruhan, perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1 triliun.

Pasal yang Didakwakan

PT IIM didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement