Berita

Yusril Ihza Mahendra: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan perkembangan terkini mengenai proses Reformasi Kepolisian yang tengah dibahas oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Pembahasan ini juga mencakup urgensi Revisi Undang-Undang Polri pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Tahap Awal Pembahasan Komite Reformasi

Menurut Yusril, Komite Reformasi Kepolisian masih berada pada tahap awal pembahasan melalui rapat-rapat pleno. Komite telah mendengarkan paparan dari Tim Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Fokus utama tim ini adalah pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal kepolisian.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/1/2026).

Reformasi ini juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan KUHAP baru menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Laporan untuk Presiden Prabowo

Yusril menargetkan draf laporan Komite kepada Presiden Prabowo dapat selesai pada akhir Januari 2026. Saat ini, Komite Reformasi Polri tengah menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelas Yusril.

Advertisement

Yusril menambahkan bahwa tidak semua isu akan dimuat dalam laporan Komite kepada Presiden. Hal-hal yang bersifat teknis, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, lebih menjadi ranah internal kepolisian.

Revisi UU Kepolisian Menjadi Keniscayaan

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah ini menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.

Gagasan Struktur Kelembagaan Polri

Dalam pembahasan internal Komite, terungkap berbagai gagasan mengenai struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkas Yusril.

Advertisement