Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Kali ini, tim penyidik KPK menyasar rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.
Penggeledahan di Rumah Pejabat Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026. “Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun,” ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun, khususnya yang berkaitan dengan ranah Dinas PUPR. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung di kedua lokasi tersebut.
“Masih berlangsung penggeledahan di dua tempat, baik di rumah Kadis PUPR maupun di rumah kadis perizinan,” tambah Budi.
Barang Bukti Diamankan
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Januari 2026, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah pribadi Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto (RR), yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1).
Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.






