Berita

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK Berkat Laporan Warga Sejak November 2025

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Laporan Warga Jadi Titik Awal Penyelidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT terhadap Bupati Sudewo merupakan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis oleh KPK sebelum akhirnya memantau pergerakan Sudewo sejak November 2025.

“Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Setelah mendapatkan informasi awal, KPK terus memantau perkembangan dugaan transaksi yang melibatkan Sudewo. Puncaknya, Sudewo beserta beberapa pihak lainnya terjaring OTT pada Senin (19/1).

“Adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut,” ungkapnya.

Budi menambahkan, pemantauan intensif dilakukan sejak November 2025 ketika KPK menerima informasi mengenai rencana dugaan tindak pidana tersebut.

“Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” tambahnya.

Advertisement

Imbauan KPK untuk Masyarakat Pati

KPK mengimbau masyarakat Pati untuk tidak ragu melaporkan praktik tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Lembaga antirasuah ini berjanji akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat, khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK,” tutur Budi.

Empat Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa. Selain Bupati Sudewo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

KPK menduga Bupati Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Advertisement