JAKARTA, 23 Januari 2026 – Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Chairul menjelaskan bahwa pengajuan PK dapat dibenarkan atas dasar pengulangan perkara atau kekhilafan hakim yang berujung pada pelanggaran asas ne bis in idem.
Penjelasan Asas Nebis in Idem dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026), pengacara Satar, Yudhi Ongkowijoyo, mendalami pandangan Chairul mengenai penerapan asas ne bis in idem. Pertanyaan diajukan terkait situasi di mana seseorang divonis atas pasal suap atau gratifikasi, kemudian kembali diadili dengan pasal yang berkaitan dengan suap pada perkara kedua.
“Ada satu peristiwa terdakwa diputus dua kali dalam perkara yang sama, dia yang pertama misalnya dia didakwa atau divonis menerima suap atau gratifikasi, kemudian di perkara yang kedua berkaitan dengan perkara yg sama kaitannya dengan suap yang tadi, tapi dengan didakwa adanya kerugian negara, apakah menurut ahli bisa dikatakan ini ne bis in idem?” tanya Yudhi.
Chairul Huda menegaskan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas ne bis in idem. “Bisa. Karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara, dia menambah kekayaannya jadi memperkaya diri sendiri, tapi pertambahannya itu berasal dari keuangan negara misalnya, kan dia ada unsur suapnya, ada unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara, itu menyebabkan itu dianggap suatu perbuatan, itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dia dituntut kedua-duanya, salah satunya saja,” jelas Chairul.
Ia menambahkan, “Apalagi misalnya kalau dia di sana dihukum juga pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang uang pengganti itu adalah suap yang dia terima. Kan double lagi pemidanaannya kalau dia dihukum lagi atas hal itu. Karena uang suapnya harusnya dirampas kan begitu, bagaimana hal yang dirampas itu adalah hal yang sudah dibayarkan berdasarkan uang pengganti.”
Kekhilafan Hakim sebagai Alasan Pengajuan PK
Lebih lanjut, Yudhi Ongkowijoyo menanyakan apakah asas ne bis in idem dapat digolongkan sebagai alasan teknis untuk pengajuan PK. Chairul menilai bahwa jika majelis hakim memutus perkara yang sama dengan perkara sebelumnya, hal tersebut termasuk dalam kategori kekhilafan hakim.
“Apakah ne bis in idem bisa digolongkan sebagai alasan teknis?” tanya pengacara. “Oh iya, kalau hakim telah memutus perkara yang sifatnya ne bis in idem itu termasuk kekhilafan hakim,” jawab Chairul.
Menurut Chairul, kekhilafan hakim dapat berupa kekeliruan dalam menafsirkan hukum materiel. Kekeliruan ini dapat dijadikan alasan pengajuan PK. “Kekhilafan hakim itu kan bisa kekhilafan berkenaan dengan fakta-fakta, bisa berkenaan dengan hukum materiel, jadi itu masuk kategorinya alasan PK yang kategorinya kekhilafan hakim,” kata Chairul.
Ia merinci, “Jadi hakim salah dalam menafsirkan hukum materiel, terutama yang berkenaan dengan aturan ne bis in idem, walaupun mempertimbangkan misalnya keliru di dalam memahami seolah-olah misalnya tidak dituntut atas perbuatan yang sama itu diartikan sebagai pasal yang sama.”
Chairul memberikan contoh kasus di mana seseorang dituntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 pada perkara pertama, kemudian dituntut lagi dengan pasal yang sama di perkara kedua. “Yang tadi dituntut Pasal 2, Pasal 3 misalnya, lalu dituntut lagi Pasal 2, Pasal 3 nah itu tidak ne bis in idem misalnya, kan itu ne bis in idem. Tapi kalau terkait itu Pasal 2, Pasal 3 karena dia memperkaya diri sementara dituntut lagi dengan pasal suap Pasal 12 misalnya huruf a kecil, huruf b kecil, itu ne bis in idem harusnya, harusnya ya,” ujar Chairul.
Ia menambahkan, “Ketika hakim keliru memahami itu, bisa jadi keliru karena memang dulu aturannya perbuatan, perbuatan bisa diartikan tindak pidana, tapi kalau sekarang menurut hukum yang baru, perkara yang sama.”
Novum Tambahan dalam Permohonan PK
Ditemui usai persidangan, pengacara Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menyatakan bahwa ketentuan KUHAP yang baru terkait kerugian BUMN yang tidak lagi disebut kerugian negara dapat dimanfaatkan. Selain itu, novum lain yang diajukan dalam PK adalah putusan Soetikno Soedarjo yang dinilai bertentangan dengan putusan Emirsyah Satar.
“Selain dibahas tentang kekhilafan hakim kan kami juga melampirkan adanya novum putusan Soetikno Soedarjo. Jadi, novum itu kami anggap memiliki pertentangan dengan putusan terhadap Pak Emirsyah Satar. Nah, itulah yang kami jadikan novum, dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini,” ujar Yudhi.
Yudhi menekankan bahwa seluruh mekanisme pengadaan pesawat telah memenuhi prosedur dan dilakukan secara kolektif kolegial. “Jadi, semua mekanisme pengadaan pesawat itu sudah memenuhi prosedur, sudah dilakukan secara kolektif kolegial, dan semuanya sudah berdasarkan mekanisme yang sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Emirsyah Satar mengajukan dua bukti baru atau novum dalam permohonan PK terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Sidang PK Emirsyah Satar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Novum pertama yang dibawa adalah putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). “Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi Ongkowijoyo saat membacakan permohonan PK.
Novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. “Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” ujarnya.
Yudhi menyoroti pertentangan antara putusan kasasi Soetikno yang menggugurkan tuntutan jaksa karena ne bis in idem, dengan putusan kasasi Emirsyah Satar yang menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.






