Berita

Eks Wamen ESDM Arcandra Tahar Akui Tak Tahu Perubahan Aturan Minyak Mentah

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, mengaku tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).

Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, mengatur tentang optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait optimasi hilir.

“Nah, apakah saksi mengetahui terkait tentang OH? optimasi hilir?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Arcandra.

Arcandra menyatakan bahwa ia tidak ikut serta dalam rapat pembahasan optimasi hilir saat masih menjabat sebagai wakil komisaris utama. Ia juga mengaku tidak mengetahui pertimbangan di balik perubahan Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 tahun 2021.

“Apakah saksi pada waktu menjadi wakil komisaris diikutsertakan juga untuk ikut rapat optimasi hilir maupun di dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan dari optimasi hilir ini?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Arcandra.

Menanggapi hal tersebut, jaksa kembali bertanya, “Nah berkaitan dengan tadi, Permen ESDM yang katanya saksi tadi bilang ada peningkatan, sehingga menurun angka impornya, tapi kemudian di 2021 itu diganti Permen-nya. Apakah saksi tahu apa yang menjadi pertimbangan digantinya dengan, Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 diubah menjadi Permen ESDM nomor 18 tahun 2021?” “Tidak mengetahui prosesnya,” jawab Arcandra.

Arcandra lebih lanjut menjelaskan bahwa Permen tersebut diubah setelah ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM. “Tapi pada waktu itu kan saksi masih menjabat pada waktu itu, ketika pergantian itu, 2019 atau 2021?” tanya jaksa. “Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM,” jawab Arcandra.

Advertisement

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Arcandra terkait Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018. Arcandra menegaskan bahwa Permen tersebut tidak berhubungan dengan optimasi hilir.

“Nah kemudian sejauh mana saksi mengetahui terkait dengan perencanaan yang tadi saya katakan di optimasi hilir, di Pertamina juga punya perencanaan, untuk setiap kali untuk melakukan perencanaan terus diukur material balancenya dan nanti dimasukan di dalam perencanaan untuk dilaksanakan impor maupun ekspornya. Nah, apa kaitannya pada waktu saksi menjabat sebagai wakil komisaris maupun jadi wamen terhadap Permen ESDM ini?” tanya jaksa. “Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jawab Arcandra.

Sembilan Terdakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi

Dalam sidang ini, sembilan terdakwa dihadirkan, yaitu:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Perhitungan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini terbagi menjadi dua, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perhitungan kerugian negara:

Perhitungan Detail
Kerugian Keuangan Negara USD 2.732.816.820,63 (Rp 45,1 triliun) atau Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun). Total Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara Kemahalan harga pengadaan BBM (Rp 172 triliun) dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota (USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun). Total Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs lain.

Advertisement