Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan bahwa Indonesia masih memerlukan impor bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah (crude) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam sidang tersebut, sembilan terdakwa didalami keterlibatannya. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra mengaku tidak mengetahui secara rinci proses dan pertimbangan perubahan Permen tersebut karena ia sudah tidak menjabat di Kementerian ESDM saat itu.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai perencanaan optimasi hilir dan impor/ekspor, Arcandra menjelaskan, “Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina.”
Kebutuhan Impor Tetap Tinggi
Jaksa kemudian menanyakan apakah Indonesia masih membutuhkan impor minyak mentah dengan efektifnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Arcandra menegaskan bahwa impor minyak mentah tetap diperlukan.
“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu,” jelas Arcandra.
Lebih lanjut, jaksa mendalami apakah Indonesia juga perlu melakukan impor BBM. Arcandra membenarkan bahwa impor BBM tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
“Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day,” ungkapnya.
Perkiraan Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Terdapat dua pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Perhitungan kerugian negara tersebut meliputi:
- Kerugian Keuangan Negara: USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500), ditambah Rp 25,4 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara: Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun, ditambah keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 215,1 triliun.
Total kerugian negara dari kedua pos tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat itu, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






